Berapa Iuran Program BPJS bagi Peserta Umum (Bukan PNS dan tidak memiliki Jamkesmas)?

Mungkin masih ada yang menanyakan mengenai besaran iuran program BPJS ini, karena memang masih banyak yang belum daftar dan tidak ingin mendaftar sebenarnya. Karena masyarakat setiap bulan sudah dibebankan dengan biaya listrik, pam, gas, sekarang ditambah lagi iuran sekeluarga yang harus dibayar yaitu iuran BPJS, saya tidak bisa membayangkan ketika program BPJS ini benar benar diwajibkan bagi seluruh masyarakat indonesia. tentu yang kasihan adalah mereka yang bekerja tapi hanya bisa mencukupi kebutuhan dasar hidupnya dan dia tidak mendapatkan jamkesmas. Karena masih banyak kasus seperti ini di masyarakat kita.

daftar biaya iuran program bpjs terkini

Info BPJS terkini mengenai besaran biaya iuran dan kelas perawatan di rumah sakit yang akan didapatkan adalah : 

  • Rp.25.500,- (dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) per orang dengan manfaat ruang perawatan Kelas III.
  • Rp.42.500 (empat puluh dua ribu lima ratus rupiah) 
per orang dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
  • Rp.59.500,- (lima puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) 
per orang dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
Anda bisa pilih yang mana sesuai kemampuan anda, saat mendafar anda harus mendaftarkan semua anggota keluarga karena ini wajib. jadi misal sekeluarga ada 4 orang dan anda ambil yang kelas III yaitu 25.500 per bulan per kepala. Maka setiap bulan anda harus membayar sebesar 102 ribu rupiah. Ke Bank. Kira kira apakah anda sanggup?
Ini yang masih menjadi kendala utama para pendaftar takut, kecuali mereka dalam keadaan sakit parah dan butuh pertolongan segera dan membutuhkan biaya banyak, tentu uang segitu tidak akan ada rasanya. Nah jika niat kita ingin sama sama membantu masyarakat lain maka tidak apalah anda segera mendafar, karena sistem yang dipakai dalam program BPJS ini adalah gotong royong. Jadi jika anda tidak sakit maka anda membantu orang lain yang sedang sakit. Dan begitu juga sebaliknya. 

0 Response to "Berapa Iuran Program BPJS bagi Peserta Umum (Bukan PNS dan tidak memiliki Jamkesmas)?"

Post a Comment